Selasa, 07 November 2023

Masa Reses Anggota DPRD

Reses (bahasa Belanda: reces, bahasa Inggris: recess)

Masa reses adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor.

Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.

Masa reses adalah waktu anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.

Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi tadi.

Reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.

Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses.

Reses bersama Bapak Ust. H.M. Jamil, S.E., M.Sc. anggota DPRD Fraksi PAN Kabupaten Bekasi yang dihadiri 86 peserta dari berbagai wilayah di Dapil III. pada tanggal 7 November 2023.

Oleh Tim blok F ....


























































Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gerakan Salat Subuh Berjama’ah ...

Gerakan Salat Subuh Berjama ’ ah Perkuat Persaudaraan . Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, Ketua DKM Masji...